Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan, Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

    Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus TPKS ke Kejaksaan, Proses Hukum Tegak Lurus Meski Ada Upaya Damai

    PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara profesional dan transparan. 

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., Sabtu (4/4/2026), mengonfirmasi dengan melaksanakan doorstop bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial MS telah memasuki tahap krusial.

    ​AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/70/11/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban saudari SU.  

    ​"Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut atau masuk Tahap 1, " ujar AKP Yoyok.  

    ​Mengenai isu adanya pencabutan laporan, AKP Yoyok membenarkan bahwa pada 11 Maret 2026, korban SU sempat memberitahukan penyidik perihal pencabutan laporan karena adanya kesepakatan damai, di mana tersangka berjanji akan menikahi korban.  

    ​Namun, AKP Yoyok menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perdamaian tidak menghentikan pidana. "Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, " tegasnya.  

    ​Menanggapi pertanyaan publik terkait tidak ditahannya tersangka MS, AKP Yoyok memberikan penjelasan mendalam berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Beliau menjelaskan bahwa syarat penahanan kini jauh lebih ketat dan objektif, menggantikan alasan "kekhawatiran" subjektif dengan alasan materiil yang terukur.

    ​"Penahanan wajib didasarkan pada dua alat bukti sah dan memenuhi syarat objektif, yakni tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, " jelas AKP Yoyok.

    Berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025, penahanan hanya bisa dilakukan jika memenuhi satu atau lebih dari 8 alasan materiil, di antaranya Tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempengaruhi saksi dan adanya ancaman terhadap keselamatan tersangka.

    ​AKP Yoyok menegaskan bahwa dari 8 syarat materiil tersebut, tidak ada satupun yang dilakukan atau dipenuhi oleh tersangka MS. 

    Adapun pertimbangan penyidik meliputi :  

    - Tersangka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.  
    - ​Penyidik menilai tidak ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.  
    - Tersangka telah memberikan jaminan tertulis dan menyatakan kesanggupan untuk hadir kapan pun dibutuhkan, baik oleh penyidik maupun di persidangan.  

    ​"Karena tersangka tidak memenuhi alasan materiil untuk ditahan dan selalu patuh pada prosedur, maka kami menilai proses penyidikan tetap dapat berjalan lancar tanpa melakukan penahanan, " pungkas AKP Yoyok. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kekhusyukan Selama Paskah, Polres Pamekasan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pamekasan Tingkatkan Status Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kapolres Pamekasan Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik Lewat Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    Polres Pamekasan Gencarkan Program "Polisi Masuk Sekolah" Bentuk Karakter Disiplin dan Anti Bullying Sejak Dini

    Ikuti Kami