Polres Pamekasan Tingkatkan Status Kasus Penggelapan Motor Scoopy ke Tahap Penyidikan

    Polres Pamekasan Tingkatkan Status Kasus Penggelapan Motor Scoopy ke Tahap Penyidikan

    PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan secara resmi meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dari tahap penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (Sidik). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, S.H., M.M., saat melaksanakan Doorstop pada Senin (06/04).

    ​Perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali pada Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur.

    ​"Tersangka, seorang wanita berinisial A, melancarkan modus operandi dengan cara meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih untuk keperluan bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku memutus komunikasi secara sepihak, " jelas AKP Tamsil.

    ​Lebih lanjut, AKP Tamsil memaparkan bahwa pelaku sempat memberikan keterangan palsu kepada korban dengan mengklaim kendaraan tersebut sedang digunakan oleh kerabatnya. Padahal, hingga saat ini keberadaan motor tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya.

    ​Menindaklanjuti dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan atau digadaikan secara berantai (mulai dari Desa Teja, Desa Betet, hingga Pademawu Timur), Unit Reskrim Polsek Tlanakan telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada Kamis, 2 April 2026.

    ​Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim mendatangi lokasi terakhir yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti di Desa Pademawu Timur.

    ​"Tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP. Meskipun barang bukti fisik belum ditemukan di lokasi tersebut, pemilik rumah bersikap kooperatif dan siap membantu memberikan informasi lebih lanjut, " tambah Kapolsek Tlanakan.

    ​Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa :
    - ​1 (satu) buah BPKB asli Honda Scoopy warna merah tahun 2021.
    - ​Nomor Polisi: M 4638 TU atas nama Purnamasari.
    - ​Total Kerugian Materiil: Ditaksir mencapai Rp19.000.000, - (Sembilan Belas Juta Rupiah).

    ​Menutup pernyataannya, AKP Tamsil menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk melacak keberadaan unit motor dan memutus rantai penggelapan ini.

    ​"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar lebih waspada. Jangan mudah meminjamkan atau memindahtangankan kendaraan kepada pihak lain tanpa jaminan dan dasar hukum yang jelas untuk menghindari modus penipuan atau penggelapan serupa, " tutupnya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kapolres Pamekasan Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik Lewat Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    Polres Pamekasan Gencarkan Program "Polisi Masuk Sekolah" Bentuk Karakter Disiplin dan Anti Bullying Sejak Dini

    Ikuti Kami