Polres Pamekasan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Perekaman Video Asusila, Terduga Pelaku Diamankan

    Polres Pamekasan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Perekaman Video Asusila, Terduga Pelaku Diamankan

    ​PAMEKASAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dimana korban dan terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

    Kapolres Pamekasan melalui​ Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dalam Doorstop yang dilaksanakan hari ini (19/4). Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 April 2026, Tim Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

    ​"Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP, laki-laki berusia 15 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ, " ungkap IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.

    ​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Tindak pidana persetubuhan tersebut diakui oleh FP telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
    ​Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

    ​"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya, " jelas IPDA Yoni.

    ​Lebih lanjut, Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan bahwa terduga pelaku secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi. Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.

    ​"Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Terkait hal ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut, " tegasnya.

    ​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku meski berstatus di bawah umur. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

    ​"Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak, " tambah IPDA Yoni.

    Polres Pamekasan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan pemulihan psikologis bagi korban.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Program "Polisi Masuk Sekolah" Polres Pamekasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program "Polisi Masuk Sekolah" Polres Pamekasan Terjunkan Seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Tekan Kenakalan Remaja
    Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Jajaran Polsek Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Blue Light
    Sita Rp2,36 Miliar, Kejati Jatim Ungkap Korupsi Pungli Tambang
    KPK Ungkap Peran Pejabat BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan PSBI
    Kadinas ESDM Jatim Tersangka Pungli Tambang, Uang Miliaran Mengalir

    Ikuti Kami